Pasca penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, KPU Kabupaten Pemalang merencanakan akan melaksanakan pertemuan rutin dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, dalam kegiatan ini akan diundang narasumber dari lembaga lain yang membidangi.
Untuk mengawali kegiatan diselenggarakan pada hari Selasa 10/5 dengan tema “Delik Pidana terkait dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang_undang”, sebagai narasumber dari Polres Pemalang yaitu Iptu Eko Hartono dan Ipda Rusmanto, SH serta dari Kejaksaan Pemalang yang diwakili oleh Kasi Pidum Bapak Soegeng Prokoso.
Dalam diskusi tersebut yang dihadiri oleh para Komisioner dan seluruh Sekretariat, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang dimulai pukul 10.00 wib acara berjalan lancar.
Ketua KPU Abdul Hakim menyatakan bahwa kegiatan akan diselenggaran rutin mingguan dengan tema dan narasumber yang berbeda-beda agar kedepan KPU dan Sekretariat mumpuni dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.