Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Pemilu pun menjadi tongak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk lima tahun ke depan.
Sehingga, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL
Di sadari bahwa Pemilu baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada peran serta masyarakat menjadi sangat penting. Sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu salah satunya ditentukan bagaimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, di atur pula dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu di Tanah Air dewasa ini adalah menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu. Kondisi itu setidaknya dapat terlihat dari beberapa hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat mencapai 92,74 persen, Pemilu 2004 dengan 84,07 persen, Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 71 persen, dan Pemilu Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu, 24,89 persen pemilih tak menggunakan hak pilihnya, saat ini KPU sedang menguraikan formulasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, di KPU Kabupaten Pemalang pada hari kamis 26/5 telah melakukan survey pemilih yaitu untuk mendatangi pemilih secara langsung terus ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pemilih yang tidak hadir ke TPS, salah satunya yaitu alasan ketidakhadiran.